Maraknya Intimdiasi Terhadap Pers, Sejumlah Pihak Merasa Prihatin

KARAWANG, Spirit

Sejumlah pihak merasa prihatin atas maraknya dugaan pengusiran, ancaman kekerasaan hingga ancaman pembunuhan terhadap awak media yang sedang tugas jurnalistik di lapangan. Padahal tugas jurnalistik awak media dilindungi undang –undang, sebagai penyambung lidah rakyat sekaligus pemberi informasi kepada masyarakat luas
Bagian Divisi non Litigasi JMPH, Yogi Lesmana, mengatakan, apabila hal seperti itu terus dibiarkan, ia khawatirkan segala bentuk intimidasi terhadap peliputan jurnalistik awak media terus terjadi. “Wartawan punya hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat yang tepat dan akurat sesuai undang-undang Nomor 14 tahun 2008. Dalam hal ini wartawan berperan sebagai sarana untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi,” kata Yogi, saat ditemui di kantornya, Rabu (27/1).

Dikatakan Yogi, dalam teori Hak Asasi Manusia(Ham) perlindungan terhadap wartawan itu merupakan bagian dari HAM yang berkait dengan tugas-tugas jurnalistiknya. Pers juga berperan dalam menjalankan fungsi sosial kontrol, yang memang diperlukan untuk menopang pembangunan demokrasi.

“Jadi biarkan mereka bekerja memberikan informasi-informasi untuk diketahui masyarakat toh kalau mereka bekerja tidak sesuai Undang-undang dan melanggar kode etik, ya dilaporkan saja ini kan negara hukum,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Amat Zakaria, anggota Lembaga Informasi dan Advokasi Rakyat (LIDAR) menambahkan, keberadaan pers dinilai sangat penting sebagai penyalur informasi untuk masyarakat indonesia khususnya di Kabupaten Karawang. Ia heran apa yang salah dengan adanya pers. Jelas sekali tugasnya dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999.

“Tapi kenapa dalam tugasnya selalu mendapatkan hal – hal yang tidak menyenangkan dimulai dari ancaman, di usir dengan tidak hormat hingga sampai ada yang di aniaya,” ungkapnya.

Menurutnya, kemerdekaan terhadap pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945 harus dijamin.

“Keberadaan pers harus kita jaga. Terkait insiden terhadap wartawan akhir-akhir ini, pihaknya berharap, agar pejabat publik, penegak hukum, berbagai intansi, berbagai kalangan maupun pers bisa saling bekerja sama dan saling bersinergi. Agar penyampaian informasi kepada publik sebagai kebutuhan sekunder dalam berkehidupan bermasyarakat akurat dan terpenuhi,” pesannya.(cr5)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *