CIKAMPEK, Spirit
PT Celebes Natural Propertindo (CNP) pemenang tender lelang Pasar Cikampek I di pertengahan tahun 2014, diduga tak setorkan pendapatan asli daerah (PAD) Pasar Cikampek I ke Pemkab Karawang. Pasalnya, para pedagang di Pasar Cikampek I, akan dibebankan oleh pihak PT Celebes Natural Propertindo untuk membayar atau menyetorkan PAD kepada pihak Pemkab Karawang sebesar Rp 3 juta per bulan dari setiap lapak atau kios para pedagang di Pasar Cikampek I.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Tjikampek Bersatu (IPPTU), Deni membenarkan atas akan diberlakukannya hal tersebut. Namun, dirinya mewakili seluruh para pedagang di Pasar Cikampek I, menolak hal tersebut.
“Terlalu memberatkan para pedagang kalau per bulannya kita harus membayar retribusi untuk PAD Pasar Cikampek I sebesar Rp 3 juta per kios atau lapaknya. Jelas kita menolak hal tersebut,” ungkap Ketua IPPTU Pasar Cikampek I, H Deni kepada Spirit Jawa Barat, Jumat (11/08).
Diterangkannya juga, para pedagang di Pasar Cikampek I melalui IPPTU, tetap menolak pungutan retribusi PAD Pasar Cikampek I yang dirasa sangat membebankan seluruh para pegadang yang ada di Pasar Cikampek I.
“Gak sesuai dengan penghasilan kita dong, yang ada kita merugi. Kan kita menempati lapak dan kios disini itu, melalui sewa kontrak per tahunnya dan membelinya juga. Jadi menurut saya, soal PAD Pasar Cikampek I, itu sudah seharusnya di tanggung oleh pihak pengelola Pasar Cikampek I yakni PT Celebes Natural Propertindo,” jelasnya.
Hutang PT CNP Rp 6 Milyar
Sementara itu, dari penelusuran Spirit Jawa Barat di Pasar Cikampek I, pihak PT Celebes Natural Propertindo (CNP) diduga tak menyetorkan PAD selama 3 tahun. Pasalnya, dari informasi yang dihimpun, pengelola Pasar Cikampek I menunggak Rp 6 milyar ke Pemkab Karawang.
“Soal tunggakan PAD yang mencapai Rp 6 milyar yang tidak di setorkan oleh pihak pengelola Pasar Cikampek I, silahkan di tanyakan ke PT Celebesnya saja langsung, itu bukan wewenang saya soal PAD mah ya,” ujarnya.
Deni juga menduga, PT Celebes yang belum lama ini akan turur membebankan para pedagang untuk membayarkan PAD ke Pemkab Karawang, diduga untuk menutupi hutang piutang pihak Celebes yang menunggak Rp 6 milyar.
“Kayanya pedagang mau di bebankan dengan menyetor retribusi perbulannya Rp 3juta per kios atau lapak, itu guna menutupi hutang pihak Celebes yang selama 3 tahun kepengelolaannya, tidak menyetorkan PAD ke Pemkab Karawang sepertinya,” singkatnya.
Hal senada juga dikatakan salah satu sumber yang namanya minta dirahasiakan. Ia membenarkan bahwa PT Celebes Natural Propertindo tidak menyetorkan PAD ke Pemkab Karawang selama 3 tahun kepengelolaannya mengelola Pasar Cikampek I.
Menurutnya, pengelolaan Pasar Cikampek I yang sebelumnya di kelola oleh PT ALS dari tahun 2011 hingga tahun 2014, kini pengelolaan tersebut dikelola oleh PT Celebes Natural Propertindo yang dimenangkan melalui pemenang tender lelang pengelola Pasar Cikampek di Pemkab Karawang.
“Di era kepengelolaan Pasar Cikampek I oleh PT ALS, PAD nya juga tidak disetorkan hingga mencapai Rp 5 milyar. Dan saat ini dikelola sama Celebes mencapai Rp 6 milyar yang tidak disetorkan ke Pemkab Karawang,” bebernya dengan singkat.
Sementara itu, Direktur Utama PT Celebes Natural Propertindo, Hamdan Munawar belum bisa di konfirmasi secara resmi terkait setoran PAD ke Pemkab Karawang sebesar Rp 6 milyar dan terkait akan dilakukannya pungutan retribusi perbulan Rp 3juta per kios atau lapak yang diduga guna menutupi tunggakan PAD Pasar Cikampek I oleh PT Celebes Natural Propertindo terhadap Pemkab Karawang. (not)