KARAWANG, Spirit
3 orang tenaga kerja asing asal Jepang, bisa dideportasi ke negeri asalnya, karena terbukti ilegal dalam kedatangannya di Indonesia.
“Tenaga kerja asing ini per tahunnya, per kepala, diharuskan membayar 1200 US dollar ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, memang target Disnaker Rp 16 miliar masuk ke PAD, tapi itu terlalu kecil, padahal jumlah tenaga kerja asing di Karawang, mencapai 2500 an lebih,” kata Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyar alias Jimmy, di sela-sela sidaknya di PT Atsumitec Indonesia, Jumat (29/4).
Jimmy menjelaskan pemeriksaan tenaga kerja asing ilegal ini, sebenarnya wajar dilakukan, karena di luar negeri banyak TKI kita yang salah sedikit malah dihukum pancung, misalnya di Arab Saudi. “Jadi saya sebagai wakil kepala daerah hanya ingin keadilan bagi orang luar yang bekerja disini, namun bila kooperatif kami tentu akan memperlakukan mereka dengan baik,” katanya.
Jimmy pun sempat berang saat mengunjungi Hotel Delonix, di Komplek Sedana Golf, Desa Sukaluyu Kecamatan Teluk Jambe Timur. Saat akan memeriksa tenaga kerja asing di hotel tersebut,sebanyak 4 orang pekerja tingkat manajer di hotel tersebut merupakan pekerja asing. Namun, pihak hotel terkesan menyembuyikan keberadaannya, sementara satu orang berhasil pergi ke Jakarta.
Setelah Jimmy sedikit menegur keras, pihak Hotel akhirnya memberikan 3 orang tersebut dan langsung membawanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang untuk di buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Suroto mengatakan jika tenaga kerja asing ini tidak membantu proses BAP maka bisa dipidanakan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, dan denda Rp 500 juta. Hal tersebut sesuai seperti yang dicantumkan di Permendagri Nomor 18 Tahun 2015, dan pengubahan Permenaker no 35 tahun 2015 yang mengatur ketenagakerjaan.
“Mereka bisa juga dideportasi ke tempat tinggalnya masing-masing, kami pun akan terus lakukan pemeriksaan tenaga kerja asing ilegal, sampai semuanya bisa legal dan meningkatkan PAD,” ujarnya. Suroto juga menjelaskan seharusnya setelah kedatangannya ke Indonesia Tenaga Kerja Asing, ini, mendaftarkan keberadaannya di Indonesia paling lambat 7 hari, “Jika tidak maka harus kami proses,” ujarnya.
Selain itu kata dia, rencana pemeriksaan Tenaga Kerja Asing merupakan langkah antisipatif, Pemerintah Daerah dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia di masa yang akan datang. Oleh karenanya Suroto mengimbau kepada 1586 perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang, agar menguruskan tenaga kerja asing yang belum memiliki Izin Memperkjakan Tenaga Asing di Karawang. (fat)