22 PK Golkar Minta Muscam Diulang

KARAWANG, Spirit – 22 Pengurus Kecamatan (PK) DPD II Karawang Partai Golkar suarakan Musyawarah Kecamatan yang telah dilakuakan tidak sah. Hal itu berdasarkan proses muscam yang sudah dilakukan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Saya Ketua PK (Golkar) Pakisjaya, tahu-tahu dapat kabar sudah dilakukan muscam dan terpilih ketua baru (H Atim). Inikan aneh, padahal harusnya saya yang menggelar Muscam,” ujar Ketua PK Pakisjaya, Syahrudin Japet, Kamis (9/2). Seharusnya, tambah Syahrudin, dalam proses Muscam ada LPJ yang disampaikan jajaran kepengurusan PK selama menjabat. Kemudian dalam Muscam ada rapat-rapat pleno sampai adanya pernyataan demisioner dalam forum muscam tersebut.

“Waktu pelaksanaan Muscam juga ada yang lebih aneh lagi. Pemilihan ketua PK itu yang memiliki hak suara adalah PD (pengurus desa). Di Pakis ada 8 PD. Tetapi yang hadir hanya 3,” ujarnya.

Oleh karenanya, dia menegaskan, sampai saat ini di Pakisjaya tidak pernah ada Muscam. Karena proses Muscam tidak sesuai dengan AD/ART Partai. Seharusnya Muscam yang sudah dilakukan sekitar 26 PK diulang kembali sesuai dengan mekanisme partai yang berlaku.

“Kalau seperti ini dibiarkan. Maka Golkar di Karawang bukan semakin besar, tetapi akan bobrok,” ujarnya.

Sementara Ketua PK Partai Golkar Jatisari, H Dedi Sumarya, SH, sebenarnya kisruh diinternal partai golkar bermula dari proses Musyawarah Daerah (Musda) yang tidak sesuai dengan AD/ART. Bahkan sampai terbentuknya kepengurusan baru dan terpilihnya Sri Agustina sebagai Ketua DPD Golkar Karawang tidak pernah disampaikan secara transfaran dan tidak pernah dilakukan konsolidasi partai sampai tingkatan PK bahkan PD.

“Jadi ini akumulasi kekecewaan para pengurus PK. Bahkan sudah sampai pada titik jenuh dengan proses demokrasi yang terjadi diinternal partai. Dan puncaknya adalah saat Muscam dilakukan tidak sesuai dengan aturan partai,” ujar Politisi Golkar yang pernah menjabat anggota DPRD Karawang pada tahun 1999 – 2004.

Dedi yang sudah menggeluti partai Golkar sejak tahun 1991 itu juga menyampaikan. Muscam yang dilakukan oleh DPD Golkar tidak melibatkan PK yang ada. Karena tiba-tiba DPD membentuk tim caretaker sebanyak 6 tim yang ditugaskan dimasing-masing dapil.

“Padahal caretaker itu dilakukan kalau kepengurusan tidak bisa menjalankan roda organisasi. Atau tidak sanggup untuk melakukan Muscam. Kamikan sanggup untuk melakukan Muscam. Tetapi secara tiba-tiba diganti begitu saja dengan tanpa melibatkan PK yang ada,” ujarnya.

Kemudian Muscam juga bertentangan dengan surat edaran DPP Partai Golkar, yang menyatakan bahwa masa jabatan disetiap tingkatan kepengurusan diperpanjang sampai pada Muscam kalau untuk Kecamatan, Musda Kalau untuk Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Untuk Muscam yang sudah dilakukan oleh DPD Golkar sendiri sekitar 26 PK, hanya tinggal 4 PK lagi yang belum melakukan Muscam yaitu Jatisari, Jayakerta, Karawang Timur dan Pedes.

“Itu berlaku untuk semua tingkatan secara nasional. Maka sekitar 22 PK menganggap Muscam yang dilakukan oleh tim caretaker tidak sah,” tegasnya. (Mhs).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *