KARAWANG, Spirit
Selain dua tersangka,Ridwan, David dan Tata, yang ditangkap terlebih dahulu di Perum Palumbonsari Asri, Polisi pun berhasil menangkap seorang tersangka lain, yang menyembunyikan sabu-sabu seberat 10 gram di balik kipas angin di lokasi yang sama. Adanya temuan tersebut, tersangka terancam pidana hukuman mati, karena memiliki sabu diatas 5 gram. Tersangka, Muhidin alias Enuh bin Amin (26), warga Perum Palumbonsari Blok M 33, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, turut di ringkus dalam penggerebekan yang berlangsung semalam tersebut. Kasat Narkoba, AKP Faisal Pasaribu, mengatakan, tersangka ditangkap berbarengan bersama tersangka David alias Begeng ,(41) dan Tata alias Robet (34). Hasil pengembangan, ternyata barangbukti sabu-sabu lain ditemukan anggotanya di balik kipas angin dan lemari tv yang ada di dalam rumah tersangka.
“Total sabu sabu yang diamankan seberat 10 gram , berikut ganja 2 gram dan sebutir pil extassy,” kata Faisal, kepada wartawan.
Penggerebekan di perum Palumbonsari Asri itu, dilakukan lantaran banyaknya laporan warga yang resah dengan aktivitas para tersangka yang diketahui kerap transaksi dan menggunakan narkoba.
“Tak jarang meski terlihat sepi, rumah itu sering digunakan kumpul para tersangka pesta ataupun jual beli narkoba, “ ungkapnya.
Hasilnya, sejak pengintaian yang dilakukan sejak malam hingga pagi hari, pihaknya mengamankan tiga tersangka berikut barangbukti sabu-sabu seberat 10 gram. Pengakuan tersangka, barang terlarang itu didapat dari Ridwan, oknum OKP Pemuda Pancasila yang ditangkap terlebih dahulu.
“Ketiganya mengakui, semua barang tersebut di dapat dari tersangka Ridwan alias Iwan,yang dibekuk hampir dalam waktu bersamaan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana hukuman mati karena memiliki sabu-sabu diatas 5 gram. Sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedapatan mempunyai di atas 5 gram saja bisa dihukum mati. Tapi semua nanti keputusannya tergantung hasil persidangan,” ungkapnya.
Saat ini total 4 orang tersangka yang diringkus di perum Palumbonsari Asri. Keempatnya meringkuk di sel tahanan Mapolres Karawang karena didiuga terkait sindikat peredaran narkoba. (dit)