Suripto Nitihardjo Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Diduga Penetapan Tersangka oleh Polres Karawang Terkesan Dipaksakan

KARAWANG, Spirit – Dipimpin Hakim Hartati, SH., Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Karawang gelar sidang Praperadilan atas permohonan Suripto Nitihardjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan, kepada termohon Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Karawang.

Suripto Nitihardjo, sebagai direktur CV. Supra Jaya Mandiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Oktober 2021, atas pelaporan PT. Mitra Alumindo Selaras (MAS) ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nomor surat 382/K/VII/2019/PMJ/Res JU/S GD tertanggal 21 Juli 2019 silam. Hal tersebut diutarakan Dr. Hendricus sidabutar.,SH.MH.,M.Kn., kuasa hukum Suripto Nitihardjo kepada sejumlah awak media, usai sidang.

Dr. Hendricus sidabutar.,SH.MH.,M.Kn., kuasa hukum Suripto Nitihardjo.

“Jadi dilaporkan di Polsek Kelapa Gading, lalu dilimpahkan ke Polda Jawa Barat yang akhirnya turun ke Polres Karawang” jelasnya kepada spiritjawabarat.com, Jumat (13/8/22).

Menurutnya penetapan status tersangka kepada kliennya, Suripto Nitihardjo oleh Polres Karawang terkesan dipaksakan. Pasalnya Kliennya dituduh memesan barang aluminium dari PT. MAS. Padahal tidak pernah Kliennya mengirimkan surat pemesanan apalagi tandatangan tanda terima barang aluminium milik PT. MAS senilai Rp. 461 juta. Sehingga unsur penyerahan nyata tidak terbukti alias gugur. Istilah hukumnya levering feitelijk( Vide Pasal 612 KUHPerdata).

“Klien Kami tidak merasa bersalah sehingga menguji keabsahan penetapan Tersangka beliau melalui jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Karawang.

Masih menurut Hendricus, berkas perkara atau berkas P-19 diduga telah tiga kali dikembalikan kejaksaan negeri (Kejari) Karawang sebagaimana daftar bukti yang diajukan termohon di persidangan aquo. Karena diduga sudah 3 (tiga) kali dikembalikan Kejari ke Polres Karawang, tentu ini menurutnya bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1),ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) (ayat 6) Jo Pasal 12 ayat (1) Jo ayat (2) Jo ayat (3) dan Jo ayat (4) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PeR_036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

“Klien Kami dituduh telah menerima barang aluminium dan bukti yang diajukan Pihak PT. MAS adalah fotokopi surat jalan, namun Klien kami tidak pernah menandatangani maupun menerima surat jalan dimaksud,” jelasnya lagi.

Sementara itu Suripto Nitihardjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut merasa kebingungan atas tuduhan terhadap dirinya yang diduga tanpa diperkuat bukti-bukti otentik.

“Artinya, alat bukti tidak ada bahwa saya punya hutang. Dokumen faktur pajak, surat jalan dan kontrak penjualan ada, hanya semuanya Fotokopi,” ungkapnya.

Dalam persidangan Praperadilan tersebut, saksi ahli yang dihadirkan pemohon, Dr. Winanto Wiryomartani, SH., M. Hum., menegaskan bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 3609 KK/PDT/1985

“Surat Bukti Fotokopi dan tidak pernah ada surat aslinya, oleh karena mana surat tersebut harus dikesampingkan, bilamana tidak demikian, maka bukti surat berupa fotokopi tersebut, merupakan alat bukti yang tidak sah di dalam persidangan,” paparnya.

Diketahui, PT. MAS pada laporannya kepada Polsek Kelapa Gading, merasa ditipu dan dirugikan oleh CV. Supra Jaya Mandiri/Direktur, a.n., Suripto Nitihardjo. Dalam laporan tersebut Suripto dituduh melakukan transaksi jual beli dengan PT. MAS pada 26 November 2015 silam tanpa melakukan pembayaran sesuai janjinya hingga saat ini, sehingga PT. MAS merasa dirugikan sebesar Rp. 461 Juta.

Sementara itu Tim Bidang Hukum Polres Karawang, Polda Jawa Barat menolak untuk diwawancarai awak media. (red/dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *