Tak Selesaikan Pekerjaan Sesuai Kontrak, PT Dwikharisma Dikenakan Pinalti

Papan proyek rehabilitasi puskesmas Cibuaya

CIBUAYA, Spirit

Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi total Puskesmas Cibuaya dengan anggaran Rp. 2,7 Miliar yang berakhir kontrak kerjanya pada tanggal 23 November 2017, tidak dapat diselesaikan oleh Pt. Dwikharisma Metrotama tepat pada waktunya.

Sekertaris dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, H. Nurdin Hidayat saat diwawancarai Spirit Jawa Barat, beberapa waktu lalu (24/11), terkait hal tersebut Nurdin menjelaskan bahwa dari awal telah dimonitoring dan diingatkan dan dimotivasi agar pekerjaan itu dapat selesai pada waktunya, berbeda dengan harapan sampai dengan waktu yang telah ditentukan pekerjaan tersebut tak juga selesai.

“kalau tidak tepat waktu, Ya kena pinalti, 1/1000 x nilai kontrak per hari, nanti kita lihat berapa hari keterlambatannya tinggal dikalikan saja,” jelasnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010, pasal 120 tentang sanksi, Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan.

Kondisi bangunan puskesmas Cibuaya per tanggal 22 November 2017

Lanjut Nurdin, sebelumnya ditengah-tengah perjalanan pengerjaannya pun berdasarkan pantauan dilapangan dan laporan dari pihak konsultan pihak dinas pernah memanggil pemborong untuk sekali lagi memastikan bahwa pekerjaan dapat selesai tepat pada waktunya.

“Termasuk saya juga pernah memanggil pemborong dan pelaksana pekerjaan, itu kewajiban mengingatkan. Kita kan sudah teken kontrak dan tidak bisa dibatalkan dengan asumsi pekerjaan tidak akan selesai pada waktunya, artinya kita tidak bisa memutus kontrak di tengah jalan kecuali dengan situasi dan kondisi tertentu,” tambah Nurdin.

Masih menurut Nurdin dalam hal ini yang disebut Adendum tidak dapat diberlakukan pasalnya ini terlambat dalam pengerjaan dan bukan perubahan perjanjian kontrak.

“Tidak bisa itu, Adendum itu perubahan perjanjian kontrak dan harus ada dasarnya, kalau ada adendum tanpa dasar yang kuat itu cuma menguntungkan rekanan. Kontrak kerja kan komitmen dan kalau tidak komit ya kena pinalti, ini juga berpengaruh terhadap pelayanan terhadap masyarakat dan pihak penerima manfaat juga jadi korban atas keterlambatan pekerjaan tersebut,” tegasnya.

Seperti Spirit Jawa Barat beritakan sebelumnya, bahwa pihak konsultan telah mengasumsikan bahwa pekerjaan tidak akan selesai tepat pada waktunya, sampai dengan berita ini di rilis Spirit Jawa Barat kesulitan untuk menghubungi pihak Pt. Dwikharisma Metrotama.(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email