Polsek Batujaya Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang

Kapolsek menunjukan obat Excimer dan Tramadol yang disita

KARAWANG, Spirit

Kepolisian Sektor (Polsek) Batujaya berhasil mengungkap dan menangkap pengedar obat-obatan terlarang dengan jenis Excimer dan Tramadol Jumat (26/10). Hasil kerja keras anggota Reskrim Polsek Batujaya yang dipimpin Aiptu Agus Kusnadi bersama Kapolsek Batujaya AKP. Edi Karyadi akhirnya dapat menangkap dua orang pengguna dan pengedar serta mengamankan 1000 pil excimer dan Tramadol sebagai barang bukti.

RA (20) warga Kp. Garon Tengah Rt. 06/03 Dusun Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, Bandar Excimer dan Tramadol ditangkap tim Reskrim Polsek Batujaya di Dusun Gongcai II Desa Telukbango Kecamatan Batujaya, dari tangan pelaku polisi mendapatkan 1000 butir pil Excimer dan Tramadol, bersama dengan itu ditangkap juga seorang pengguna bernama RMI (23) warga Dusun Gongcai II Desa Telukbango Kecamatan Batujaya.

Kapolsek Batujaya, AKP Edi Karyadi mengatakan kepada Spirit Jawa Barat Sabtu (27/10) barang bukti yang berhasil diamankan anggotanya berupa 126 paket Excimer masing-masing berisi 5 butir, 72 paket Tramadol dengan isi perpaket 5 butir, Plastik Klip 3 pack, uang sejumlah Rp 225.000 dan tiga buah telpon selular.

“Kita tangkap RA yang merupakan bandar, di rumah mertuanya, di Dusun Gongcai II Rt 10 Rw 04 Desa Telukbango Kecamatan Batujaya dan seorang pembeli dengan inisisal RMI (23), para pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan ke Polres Karawang dan diterima langsung oleh Kasat Narkoba AKP Eko Condro,” jelasnya.

Masih menurut Kapolsek Batujaya, memang Kecamatan Batujaya sudah menjadi tempat peredaran obat-obat terlarang dengan begitu dirinya berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama memerangi peredaran obat-obat tersebut.

“Sulit apabila tak ada partisipasi dari masyarakat, saya sangat berharap tokoh-tokoh masyarakat Kecamatan Batujaya khususnya tokoh agama agar dapat membantu polisi untuk mencegah melebarnya peredaran obat-obatan tersebut dengan melakukan pendekatan kepada para pemuda untuk tidak terlibat dalam pengedaran dan menjadi pengguna obat-obatan tersebut,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, SH. mengungkapkan terima kasihnya kepada jajaran polsek Batujaya yang sudah berhasil mengungkap dan menangkap pengedar pil excimer dan Tramadol di wilayah hukum polsek Batujaya.

“Kita apresiasi kerja keras Kapolsek dan jajarannya dan berharap dengan ditangkapnya pengedar dan pengguna obat-obatan terlarang ini dapat menghentikan pengedaran obat-obat tersebut yang sering disalahgunakan para pemuda yang dampaknya dapat merusak generasi muda di Kecamatan Batujaya,” jelasnya.

Lanjut AKP Eko Condro, kedua pelaku pengedar dan pengguna ini dapat dijerat pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun.

“Mereka ini mengedarkan dan menggunakan obat farmasi dengan tidak memenuhi persyaratan keamanan dan tidak memiliki izin edar dan kami akan proses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Eko Condro.(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email